PUSAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RINDAM XVI/PTM
Latar Belakang di bentuknya PPID Satker Rindam XVI/Pattimura
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Rindam XVI/Pattimura. Penerapan prinsip-prinsip good govermance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Rindam XVI/Pattimura dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Rindam XVI/Pattimura.
Visi dan Misi PPID
Visi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Rindam XVI/Pattimura dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Misi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Rindam XVI/Pattimura bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Rindam XVI/Pattimura.
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Rindam XVI/Pattimura.
Fungsi
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalamkategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Organisasi PPID Rindam XVI/Pattimura
0 Response to " PUSAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RINDAM XVI/PTM"
Posting Komentar